PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Pemkot Prabumulih melalui DMPD memberikan perlindungan kepada Ketua RT/RW di Prabumulih di tahun ini, untuk menjadi peserta BPJamsostek dengan program JKK dan JKM.
Terbukti, dua ahli waris Ketua RT/RW meninggal dunia, telah merasakan manfaatnya menerima santunan kematian dari BPJamsostek, masing-masing menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta, antara lain ahli waris Erdiawati yaitu Trisno dan Saiman, Ermayani.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Pj Walikota Prabumulih H Elman bersama Kacab BPJamsostek Muara Enim, Sonny Alonsye dan Kacab BPJamsostek Prabumulih, Eva Erika Yahudin di sela-sela apel Senin di Halaman Pemkot, Senin 5 Agustus 2024.
“Terima kasih BPJamsostek, atas santunan kematian kepada ahli waris Ketua RT/RW telah menjadi pesertanya. Ini bukti kepedulian dan perhatian Pemkot Prabumulih dan DMPD, memberikan perlindungan kepada Ketua RT/RW melalui program dari BPJamsostek,” ujar Pj Wako Elman, sapaan akrabnya.
Lanjut Mantan Kepala Bappeda Prabumulih, sinergi antara Pemkot Prabumulih dan BPJamsostek untuk terus dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Santunan kematian diberikan BPJamsostek ini kepada dua ahli waris Ketua RT/RW, bisa meringankan bebannya,” sebutnya
Kacab BPJamsostek Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan, terima kasih dan apresiasi kepada Pemkot Prabumulih dan DMPD karena telah mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Prabumulih
“Sehingga, ke dua ahli warisnya hari ini bisa merasakan manfaatnya. Menerima santunan kematian masing-masing Rp 42 juta, dan tadi telah kita serahkan. Apalagi, iurannya terjangkau dan ini bukti negara hadir jika masyarakat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, bisa menerima perlindungan dari program yang diselenggarakan BPJamsostek,” terang Sonny.
Kata dia, harapannya makin banyak lagi masyarakat pekerja di Prabumulih mendaftar menjadi peserta BPJamsostek guna merasakan manfaatnya.
Tidak hanya santunan kematian lewat program JKM, jika mengalami kecelakaan kerja. Biaya perawatan di sejumlah rumah sakit, salah satunya RSUD klas 1 ditanggung BPJamsostek, biaya transportasi, santunan cacat, bahkan bantuan beasiswa mulai TK sampai lulus perguruan tinggi diberikan untuk 2 anak maksimal sebesar Rp174 juta. “Dan, jika meninggal dunia juga mendapatkan santunan ke ahli waris sebesar 48 kali gaji,” bebernya.
Kepala DMPD Prabumulih A Fauzan Akmal mengatakan, seluruh Ketua RT/RW di lingkungan Pemkot Prabumulih, tahun ini memang diberikan perlindungan menjadi peserta BPJSTK.
“Iya, baru tahun ini memang kita berikan. Ternyata memang sangat bermanfaat sekali,” ucapnya. (and)