MK tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen

Jumat 02 Aug 2024 - 10:47 WIB
Reporter : Zarkasih
Editor : Swan

 
 
 
JAKARTA,KORANRADAR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan anggota partai politik  PPP yang meminta agar ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 dihapus. MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
 
Dilihat dari situs MK, Jumat (2/8/2024), putusan atas perkara nomor 45/PUU-XXII/2024 itu diketok MK pada Rabu (30/7). Putusan tersebut diambil lewat rapat permusyawaratan hakim yang diikuti sembilan hakim konstitusi.
 
MK sendiri sudah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pemilu. Hasilnya, PPP tidak lolos ke DPR untuk periode 2024-2029 karena tidak memenuhi ambang batas 4%.
 
Sebelumnya, Anggota PPP bernama Didi Apriadi mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Dia meminta aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold DPR dihapus dan langsung berlaku untuk hasil Pileg 2024.
 
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/6), gugatan itu telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2024 tertanggal 13 Juni 2024
 
"Pemohon adalah adalah Anggota Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana Kartu Tanda Anggota Nomor 3171.01.22041969.01.001 yang dikeluarkan oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan yang dalam pemilu 2024 ini sudah barang tentu Pemohon telah memberikan suara kepada Partai Persatuan Pembangunan,"demikian keterangan dalam kedudukan hukum pemohon.
Kategori :