Kejaksaan OKI Kembali Periksa 3 Saksi

Selasa 30 Jul 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Emil Hidayat
Editor : Swan

KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI terus melakukan penyidikan terhadap kasus dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2022. Sebelumnya Kajari Kabupaten OKI telah memeriksa 38 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kita  kembali menjadwalkan 3 orang lagi untuk diperiksa,” ujar Kasi Pidsus Kajari OKI Eko saat ditanya melalui whatsApp terkait jadwal pemeriksaan saksi-saksi atas audit BPK dalam kasus dana hibah Dispora OKI tahun 2022, Selasa 30 Juli 2024. 

“Kita hanya memeriksa 3 orang hari ini dan untuk nama belum bisa kita infokan ke publik karena masih dalam ranah penyidikan,” tambah Eko.

Diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI berkomitmen untuk memberantas korupsi di Bumi Bende Seguguk. Melalui HUT Hari Bhakti Adyaksa Ke 64 Tahun, Kejari OKI merilis  kasus korupsi yang menjadi atensi. Salah satunya kasus dugaaan korupsi dana  hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022 yang saat itu Kadispora masih dijabat Muhammad Refly.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI Hendri Hanafi, sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa 38 orang sebagai saksi.

“Kita serius dalam penanganan kasus korupsi,” tegas Hendri saat menggelar pers rilis dalam rangka HUT Hari Bhakti Adyaksa ke 64, di Kejari OKI, belum lama ini.

Sebagai bentuk keseriusan Kejari OKI dalam penanganan kasus korupsi di Dispora OKI, pihaknya akan meminta bantuan dari BPK untuk menghitung  berapa kerugian negara. “Kita belum tahu berapa kerugian, namun dalam waktu dekat kita meminta BPK untuk mengaudit,” ungkapnya.

Kajari berjanji, jika sudah diketahui jumlah kerugian negara, pihaknya akan mampu jumlah kerugian negara, pihaknya akan mempublikasikan ke media. (eml)

Tags :
Kategori :

Terkait