MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan KPU OKU Timur bersama Forkopimda plus yang dilaksanakan Selasa 30 Juli 2024, menyebutkan bahwa untuk pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati OKU Timur dari petahana atau incumbent, tidak harus mengundurkan diri.
Dalam rakor yang dilaksanakan di ruang Bina Praja II Pemkab OKU Timur dalam rangka sosialisasi mekanisme pencalonan kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur, pada Pilkada OKU Timur tahun 2024, menyebutkan bahwa calon petahana hanya melaksanakan cuti saat pelaksanaan masa kampanye.
Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah mengatakan, salah satu poin penting dalam sosialisasi tersebut, bahwa calon petahana bupati atau wakil bupati yang mencalonkan diri kembali diberlakukan cuti saat kampaye. Sementara bagi anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 20204, ini masih mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Peraturan ini sudah berlaku pada Pilkada 2016, Pilgub 2018 dan Pilkada 2020 lalu. Dan juga berlaku pada Pilkada serentak tahun 2024," ujar Denis.
Namun lanjut Denis, untuk anggota dewan yang baru saja terpilih atau selesai pileg, tetap harus mundur karena saat pendaftaran calon, anggota DPRD terpilih telah dilakukan pelantikan pada 19 Agustus 2024.
"Pelantikan anggota DPRD terpilih dilakukan 19 Agustus, sedangkan pendaftaran calon bupati dan wakil itu 27 Agustus. Artinya anggota dewan sudah menjabat saat pendaftaran dibuka. Maka harus mundur dulu sebelum mendaftar," jelasnya.
Dalam rakor tersebut, juga disosialisasikan alur dan jadwa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di OKU Timur, yang dimulai dari persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Agustus 2024) dan Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024). (awa)