Sementara Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Biro hukum Pemprov Sumsel Dedi Harapan, SE,SH.,M.Si.,C.MSP, didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sumsel Rika Aprilisna, ST, MSi mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati Pj Bupati Lahat terkait surat Dirjen Bina Pemerintah Desa 4 September 2023.
Surat tersebut terkait Klarifikasi Permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa Nomor: 100.3.2.5/5786/BPD dan mengawal pelaksanaan putusan PTUN, agar segera tuntas apa yang tengah di perjuangkan oleh "FPPD" selama ini yang mana pemberhentian perangkat disinyalir non prosedural.
“Kita akan menyurati Pj Bupati Lahat dan setelah itu kami akan menggelar rapat bersama Pak Gubernur. Hasilnya nanti akan kita beritahu Saudara-saudara,” kata Dedi Harapan di ruang rapat Pemprov Sumsel setelah mendengarkan keluh kesah dari para perangkat desa yang diberhentikan. (sur)