MUF Palembang Laporkan Dua Debitur Diduga Mengoveralihkan Kendaraan

Kamis 11 Jul 2024 - 19:41 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Swan

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Achmad Madani Derry D BM didampingi Branch Collection Mandiri Utama Finance (Muf) Palembang Sastra, membenarkan bahwa saat ini PT Mandiri Utama Finance Cabang Palembang, Telah membuat laporan polisi atas dua debitur yang diduga telah mengover alihkan kendaraan, yang saat ini statusnya masih aktif sebagai jaminan objek fiducia.

Debitur yang dilaporkan berinisial "i" dan "D" dimana kedua debitur tersebut saat ini masih berstatus kontrak aktif di Muf Palembang.

Pihak kreditur sendiri dalam hal ini Muf Palembang, sebelumnya telah menjalankan prosedur dalam hal proses penagihan sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti memberikan surat peringatan tertulis (SP1,SP2), dan juga telah melakukan kunjungan petugas internal untuk mediasi dan menyelesaikan masalah tersebut.

"Namun sampai saat ini tidak ada titik terang penyelesaian dari debitur, hingga akhirnya pihak Muf membawa hal ini ke ranah hukum,"Derry kepada awak media kemarin 10 Juli 2024.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa melakukan transaksi jual/beli, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit, tanpa seizin kreditur itu dilarang dalam undang-undang, dan dapat di sanksi pidana maupun perdata.

"Para Pihak yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana, bagi penjual/memindah tangankan yang melanggar dapat di jerat pasal 372 KUHP, dan Pasal 36 UU Fidusia, yaitu pemberi fiducia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fiducia sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000.(Lima puluh juta rupiah).

Sedangkan, bagi pembeli/penerima yang melanggar bakal dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang penadahan," ujar Derry.

Menurut Madani, Take Over kendaraan bermotor dibawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/Leasing.

"Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,"kata Derry

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Palembang, untuk sadar akan hak dan kewajiban sebagai Debitur dan memahami serta mengerti tentang aturan-aturan yang telah disepakati saat awal pengajuan kredit, serta konsekuensi hukum baik pidana ataupun perdata yang sudah diatur oleh undang-undang, khususnya dalam hal ini UU Fiducia.

"Sehingga harapannya kedepan, tidak ada lagi masalah-masalah seperti ini yang terjadi," tukasnya. (zar)

Kategori :