Tito Karnavian Sebut Ada 5 Kepala Daerah yang Mundur karena akan Maju Pilkada

Selasa 25 Jun 2024 - 08:31 WIB
Reporter : asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

JAKARTA, KORAN RADAR. ID-  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan terdapat lima kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Hal itu sesuai dengan Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024.Tito masih enggan membeberkan siapa aja kepala daerah yang dimaksudnya.

Dia hanya menyebut di antaranya yakni eks Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dan eks Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, di level provinsi.

"Sudah ada lima setahu saya (yang mengundurkan diri), di antaranya Wali Kota Palembang Pak Ratu Dewa. Saya lupa namanya (yang lain) tapi sudah ada lima. Level provinsi baru 1 beliau (Lalu Gita)," kata Tito kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Tito menuturkan, sejatinya dirinya memberikan tenggat waktu hingga 17 Juli untuk para kepala daerah yang hendak maju Pilkada dapat mengundurkan diri.

Dia juga memastikan tak membatasi hak politik setiap orang, termasuk para kepala daerah."Yang mengundurkan diri secara resmi walaupun saya kasih deadline 17 Juli, tapi mereka duluan karena ingin ada waktu yang lebih leluasa untuk membangun komunikasi dengan parpol," jelasnya.

Masih pada kesempatan yang sama, eks Kapolri itu menepis isu bahwa penggantian Pj Gubernur NTB, Sulut dan Sumsel bermuatan politis.

Dia berkeyakinan bahwa ketiga Pj yang baru dilantik itu tak akan maju dalam kontestasi Pilkada mendatang."Tidak ada, tidak ada hubungannya, dan mari kita nantikan kita bisa lihat sama-sama kinerjanya," ungkap Tito.

"Saya yakin yang sekarang tidak akan maju, karena apa, untuk yang mau maju deadlinenya tanggal 17 Juli. Mereka harus beritahu ke saya. Jadi, ini sekarang bulan Juni 23, tinggal 26 hari lagi masa mau maju? Saya yakin teman-teman yang dilantik sekarang bertahan sebagai Pj tidak ada yang maju," pungkas dia. (detik) 

 

Kategori :