Penulis: Apriandi
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Bandar Lampung
DALAM era digitalisasi yang semakin pesat, integrasi data menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi di berbagai sektor, termasuk perpajakan. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tengah mengimplementasikan proyek besar bernama Core Tax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP).
Proyek ini bertujuan untuk menciptakan basis data perpajakan yang lebih mudah diakses, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Core Tax merupakan proyek desain ulang sistem perpajakan berbasis Commercial Off-The-Shelf (COTS). Dengan sistem ini, DJP berharap dapat mengoptimalkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Core Tax ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan DJP kepada Wajib Pajak, membuat proses administrasi menjadi lebih efisien dan responsif.
Pentingnya Pemadanan NIK dan NPWP
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi langkah penting dalam implementasi Core Tax. Berikut beberapa alasan mengapa pemadanan ini sangat penting:
- Integrasi Data yang Lebih Baik: Dengan memadankan NIK dan NPWP, data perpajakan akan terintegrasi dengan data kependudukan, memudahkan DJP dalam mengidentifikasi dan memverifikasi data Wajib Pajak secara akurat.
- Kemudahan Akses Layanan: Ke depannya, semua layanan administrasi pajak akan diakses menggunakan NIK. Wajib Pajak hanya perlu mengingat satu nomor identitas untuk berbagai keperluan administrasi, yang tentunya lebih praktis dan memudahkan.
- Optimalisasi Pengawasan: Data yang terintegrasi mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Dengan data yang lebih akurat, DJP dapat dengan cepat mendeteksi ketidaksesuaian dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan pajak.
- Mendukung Satu Data Indonesia: Pemadanan NIK dengan NPWP adalah bagian dari upaya pemerintah menuju satu data Indonesia. Ini adalah Langkah penting untuk memastikan semua data kependudukan dan perpajakan konsisten dan dapat diandalkan.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan
Penting bagi setiap Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Apabila Core Tax sudah diterapkan dan Wajib Pajak belum melakukan pemadanan ini, maka mereka tidak akan dapat mengakses sistem baru DJP. Ini dikarenakan sistem baru akan menggunakan NIK 16 digit sebagai identitas utama untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Kewajiban setiap Wajib Pajak untuk memadankan NIK sebagai NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Batas waktu yang diberikan adalah hingga 31 Juni 2024. Bila Wajib Pajak tak kunjung melakukan pemadanan hingga batas waktu tersebut, mereka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Langkah-langkah Pemadanan NIK menjadi NPWP
Untuk memudahkan proses pemadanan, berikut ini adalah cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:
- Login ke laman DJP Online di www.pajak.go.id
- Masukkan NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia kemudian masuk ke menu utama Profil
- Buka tab menu Profil, masukkan NIK sesuai isian KTP, cek validitas NIK untuk mengecek keabsahan NIK, dan klik menu Ubah Profil
- Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
- Pemadanan NIK dan NPWP merupakan langkah krusial dalam pembaruan sistem administrasi perpajakan Indonesia. Dengan mendukung integrasi data yang lebih baik, kemudahan akses layanan, optimalisasi pengawasan, dan mendukung satu data Indonesia, pemadanan ini akan membawa manfaat besar bagi Wajib Pajak dan pemerintah.