SUMSEL, KORANRADAR.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel SA Supriono saksikan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumsel dengan Dinas Kesehatan Sumsel. Penandantanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Sumsel, kemarin.
Supriono menyampaikan, setiap data kependudukan adalah suatu hal yang harus digunakan dalam setiap aktivitas semua pemerintahan, karena hak akses kependudukan adalah hak semua orang.
"Penyedia data adalah Disdukcapil namun banyak penggunaan data sesuai dengan keperluan data masing-masing instansi, nah ini sangat penting dilakukan verifikasi dengan benar, hak masyarakat jangan sampai disalahgunakan," ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa harapannya yang melakukan perjanjian pemanfaatan data ini dilakukan seluruh OPD guna melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Seharusnya seluruhnya melakukan perjanjiaan pemanfaatan data untuk melaksanakan pelayanan namun induknya tetap mengacu pada dukcapil dan berharap semua orang dapat mengakses dan menggunakan data ini sebagaimana mana mestinya karena ini hak mutlak masyarakat dalam administrasi kependudukan," ungkapnya.
Dalam rangkaian yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumsel Pu'adi l, menyampaikan dasar penyelenggaraan tertuang pada UU No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Tahun 2006 tentang kependudukan serta peraturan mentri dalam negeri nomor 57 tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.
"Adapun tujuan pemanfaatan data kependudukan pada Dinas Kesehatan ialah verifikasi dan validasi data kepersertaan BPJS untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan buka pekerja (BPP) Provinsi Sumsel," paparnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel SA Supriono, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel dr H Trisnawarman, dan beserta jajaran lainnya. (tim)