Harvey Moeis Suami aktris cantik Sandra Dewi Jadi Tersangka ke 16, Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas TImah

Kamis 28 Mar 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

JAKARTA, KORAN RADAR. ID-  Suami aktris cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka  Oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)  dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup. Penahanan Harvey, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ucapnya.Baca juga:Kejagung Jelaskan Kaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim di Kasus Timah

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tetapkan Setiawan Makmur bos Appartement Rajawali Sebagai DPOPantauan radar palembang, Rabu (27/3), sekitar pukul 21.29 WIB, Harvey keluar dari Gedung Kartika Jampidmil Kejagung. Harvey telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink.

 

Harvey tampak memakai masker putih. Dikawal oleh petugas keamanan Kejagung, Harvey langsung digiring ke mobil tahanan.Adapaun Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini. Atas perbuatannya Harvey ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Diketahui, total sudah ada 16 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus ini. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

Kategori :