PALEMBANG, KORANRADAR.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Lewat tema mitigasi tindak pidana korupsi di perusahaan negara. Dihadiri oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Selatan, Wahidin dan di damping Jajaran Manajemen.
Bertempat di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Sumatera Bagian Selatan, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Selatan Wahidin didampingi Jajaran Manajemen. Menyambut langsung kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, SH., MH. Sekaligus sebagai Narasumber Kegiatan FGF yang didampingi Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Erry Pudyanto Marwantono, SH MH dan Jajaran.
PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara memiliki tugas pokok menjalankan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. PLN harus senantiasa berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance. Membawa perusahaan dapat tetap tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
BACA JUGA:PLN Tanam Ribuan Mangrove, Rehabilitasi Pesisir Tanah Merah dan Menipo di NTT
Setiap langkah tahapan proses, dari hulu hingga hilir disusun secara komprehensif untuk memudahkan pengelolaan organisasi secara amanah dan prudensial dengan berorientasi pada tujuan perusahaan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk PembangunanSumatera Bagian Selatan, Wahidin dalam sambutannya menyampaikan sinergitas dan kolaborasi yang terjalin antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan salah satu bentuk penerapan Good Corporate Governance. Terutama dalam hal pendampingan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk menyediakan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat.
“Kami sangat berharap melalui Focus Group Discussion di kesempatan pada hari ini akan semakin meningkatkan pemahaman dan kepedulian kita semua agar dapat memitigasi potensi resiko tindak pidana korupsi yang kerap muncul,” ucap Wahidin.
Dalam penyampaiannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH., MH memberikan arahan berupa tipologi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Diantaranya suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, serta gratifikasi dan berbagi pengalaman penyidikan khususnya penyalahgunaan keuangan negara.
“Jaksa Khususnya mempunyai peran penting dalam melindungi kepentingan negara hingga mencegah penyalahgunaan keuangan negara dan turut serta menyelesaikan berbagai sengketa tanah negara hingga sengketa perdagangan internasional,” ujar Yulianto.
Kegiatan Acara Focus Group Discussion ditutup dengan pemberian Piagam Penghargaan oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan. Diserahkan lansung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Berupa penghargaan atas percepatan penyelesaian konsinyasi upaya penyelamatan keuangan negara. Pengadaan lahan dan ruang bebas jalur Proyek Strategis Nasional SUTET 275 kV Lahat (Lumut Balai) – Gumawang dan SUTET 275 kV Phi Incomer Muara Enim.