DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-2 Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 oleh Pj Bupati Musi Banyuasin, Rabu 20 Maret 2024, pagi.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi SIP MSi didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani SH dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto SE, dihadiri Pj Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Musni Wijaya SSos MSi, Asisten Setda Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto SSTP MSi, Staf Ahli Bupati, perangkat daerah Musi Banyuasin dan pihak terkait lainnya yang hadir secara virtual.
Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyampaian paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut pertanggungjawaban kerja yang dilaksanakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam penyampaiannya, Pj Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dituangkan dalam dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada dewan terhormat, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dengan harapan mendapatkan masukan guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun berikutnya.
Pj Bupati Musi Banyuasin berharap agar LKPJ Bupati Tahun 2023 ini, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan untuk merumuskan rekomendasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin di masa yang akan datang.
Selanjutnya, DPRD Muba melakukan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan dan serah terima LKPJ Pj Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 oleh Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. (adv/ace)