Razia Gabungan, Tilang 24 Pengendara

Minggu 17 Mar 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Edward Ferdinant
Editor : Swan

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Razia gabungan yang dilakukan Polres OKU Timur bersama Polres OKU serta Sub Den POM Baturaja sukses menjaring pelaku pelanggaran lalulintas. Dimana razia yang dilakukan di Perbatasan Kabupaten OKU Timur dan OKU tepatnya di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Minang Baru Kabupaten OKU Timur pada Sabtu 16 Maret 2024 malam, didapati 24 pengendara yang harus ditilang karena melakukan pelanggaran.

Sementara sasaran razia lain seperti narkoba, senjata tajam, senjata api (senpi) tidak ditemukan sama sekali. Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianto mengatakan, razia gabungan dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman dibulan suci Ramadhan serta mengantisipasi terjadinya curat, curas, dan curanmor (3C) serta balap liar dan Penyakit Masyarakat lainnya.

"Kita ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tengah melakukan ibadah Ramadan. Razia seperti akan terus kita lakukan demi terciptanya keamanan dan ketertiban ditengan masyarakat," ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, dalam razia gabungan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, termasuk kendaraan hasil tindak pidana pencurian (Curanmor). "Hasilnya sebanyak 15 pelanggar diberikan sanksi teguran, 24 sanksi tilang yang terdiri dari STNK 13, SIM 3, roda 2 sebanyak 2 unit dan roda 4 sebanyak 6 unit," ucap Kapolres merincikan.

Adapun dalam razia gabungan tersebut, diturunkan 160 personel yang terdiri dari TNI, Polri, Polres OKU dan OKU Timur, dari Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan. Selain Kapolres OKU Timur dan Kapolres OKU, razia gabungan juga dihadiri Wakapolres OKU Timur, Wakapolres OKU, PJU Polres OKU Timur, PJU Polres OKU, Bamin Gakkum Wal Sub Denpom Baturaja, Personel Polres OKU Timur,Personel Polres OKU, serta Personel Dishub. (awa)

Tags :
Kategori :

Terkait