PALEMBANG, KORAN RADAR. ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa hukum lima orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk menghadirkan tiga orang saksi.
Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, tiga orang saksi ahli memberikan keterangan salah satunya adalah Dian Fuji Simatupang, Ahli Hukum Keuangan Publik UI.
Di dalam persidangan, Dian menyebut kalau uang yang digunakan oleh BUMN untuk mengakuisisi perusahaan bukanlah uang negara sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Keuangan BUMN ada legalitas dan entitas hukum sendiri. Kalau uang yang digunakan untuk akuisisi bukan dari kas negara dan tidak fasilitas negara artinya tidak ada kerugian negara. Itu uang BUMN dan tindakan korporasi," ujar ahli di persidangan, Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA:Terkini dari Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Hadirkan Saksi Ahli Bidang Investasi
Kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH MH mengatakan apa yang disampaikan ahli di dalam persidangan sudah sesuai dengan yang dimaksud tim kuasa hukum.
Ia juga menilai JPU tidak cermat ketika menghitung kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa yakni senilai Rp 162 miliar.
BACA JUGA:Terkini dari Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan
"Uang yang dikeluarkan melalui PT BMI dalam akuisisi PT SBS adalah Rp 48 miliar sementara Rp 49 miliar itu adalah pinjaman yang kemudian dikonversi. Jika dijumlahkan, totalnya tidak sampai Rp 162 miliar," katanya. Maka dari itu untuk mematahkan dakwaan tersebut pihaknya akan menghadirkan saksi saksi ahli yang berkompeten di bidang kerugian negara."Ini akan kami kuatkan dengan keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang berikutnya yang punya kompetensi menghitung kerugian negara," katanya.