PALEMBANG, KORANRADAR. ID- Kobaran api menghanguskan sekitar 0,5 hektar kawasan Hutan Wisata Punti Kayu, di jalan Kol H Burlian Palembang Sumatera Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023 malam
Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih misteri. Petugas masih lakukan penyelidikan lebih lanjut
Nah, tahuka kamu ? Ternyata Punti Kayu punya sejarah panjang. Dahulu, kawasan ini dikenal sebagai Taman Sari atau Taman Syailendra
Namun kemudian dinamai Punti Kayu, yang dalam bahasa Komering berarti "pohon pepaya,"
Sebab, banyak pohon pepaya yang tumbuh di daerah tersebut pada masa lalu. Pada masa pemerintahan Belanda, kawasan ini dikenal sebagai Erpacht Punti Register 51.
Pada tanggal 13 Februari 1937, kawasan ini ditetapkan sebagai hutan konservasi (Instandhouding Aangewezen Bosch).
Lalu pada 30 Juli 1937, Erpacht Punti Register 51 ditetapkan sebagai kawasan hutan seluas 98 hektar.
Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian dari lahan ini digunakan untuk pembangunan kota Palembang sesuai dengan surat Dirjen Kehutanan Nomor 1337/DJ-I/1980 tanggal 26 April 1980.
Nah, setelah penataan batas ulang, luas Taman Wisata Alam Punti Kayu berkurang menjadi 50 hektar.
Taman Wisata Alam Punti Kayu pernah menjadi hutan percobaan pinus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menhut No. 57/Kpts-II/1985 tanggal 7 April 1985.
Namun mengalami perubahan fungsi seiring dengan penerbitan SK yang baru.
Pada tanggal 15 Maret 2001, Taman Wisata Alam Punti Kayu resmi menjadi Taman Wisata Alam (TWA) berdasarkan SK. Menhut No 76/Kpts-II/2001.
Dengan luas 50 hektar, dan fungsi ini diatur dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 9273/Kpts-II/2002.
Lokasinya yang strategis, yaitu di Jalan Kol. H. Burlian km 6,5 di tengah kota Palembang, Sumatra Selatan, membuat Taman Wisata Alam Pui Kayu selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan.
Pengunjung dapat mengaksesnya melalui LRT, Bus Rapid Trans (BRT), atau kendaraan pribadi.