"Kami sudah sering menghimbau dilarang menimbun aliran air sungai, anak sungai, ataupun drainase," katanya.
Marlina mengatakan, sudah banyak kasus penimbunan/ pembangunan di atas anak sungai. Seperti anak Sungai Soaklado di Jalan Sultan M Mansyur.
"Anak sungai ini sejak 2013 (berdasarkan laporan warga) dicor untuk dijadikan jalan oleh masyarakat itu sendiri," katanya.
Menurutnya, solusinya adalah dibongkar karena itu adalah aliran sungai. Pihaknya meminta kepada pemerintah dan warga setempat untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga sekitar untuk pembongkaran. Dinas PUPR sendiri akan menurunkan tim sosialisasi MARLINA (MARi kembaLIkan jalaN Air).
"Hingga saat ini sebanyak kurang lebih 300 bangunan ilegal (rumah, kos kosan, kolam renang, kamar mandi/wc, jembatan dan lain lain) dibantu pembongkarannya oleh tim OP SDAIL DPUPR hasil sosialisasi tim ini. Untuk kemanan tim yang kebanyakan personilnya perempuan, tim ini sendiri didampingi oleh babinsa dari KODIM 0418" Jelasnya
Menurut marlina, tim ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat dan pemerintah setempat.
"Kalau warganya tidak mendukung, resikonya kawasan ini tetap akan kebanjiran," pungkasnya.(spt)