OGANILIR, KORANRADAR.ID - Tindak lanjut terhadap laporan terkait oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga mengajak warga untuk mendukung calon legislatif (caleg) tertentu terus berlanjut di Ogan Ilir.
Bawaslu Ogan Ilir telah menjadwalkan pemanggilan terlapor, pelapor, dan saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lely Oktayanti, menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam aturan dan juknis yang berlaku.
"Setelah melakukan pembahasan dalam sental gakkumdu, itu di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Senin dan Selasa ada libur.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran 688 PTPS
Mulai hari ini, sesuai juknis di hari kerja, kami akan melakukan pembahasan. Kami juga berkoordinasi dan meminta tim dari Bawaslu provinsi untuk mendampingi kami terkait pengaduan laporan," ujar Lely pada Rabu, 27 Desember 2023.
Lebih lanjut, Leli menyampaikan bahwa setelah melakukan kajian dan pembahasan, akan diketahui pasal-pasal mana yang dilanggar oleh oknum Kades tersebut.
Hasil pembahasan di sentral gakkumdu akan menjadi dasar bagi Bawaslu untuk mengirim surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait laporan yang ada.
"Pembahasan saat ini sudah mencapai tahap penentuan jadwal klarifikasi. InsyaAllah, hari ini akan dibuatkan undangan untuk pemanggilan klarifikasi pertama besok (Kamis). Sesuai dengan tahapan-tahapannya, InsyaAllah besok (Kamis) akan melakukan klarifikasi," tambah Lely.
BACA JUGA:Bawaslu OKUT Tak Berani Tertibkan APK Melanggar
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang telah berjalan.
Terkait viralnya dukungan oknum Kades tersebut, Muhsin menyatakan akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu.
"Kita ikuti saja, karena itu sudah ditindaklanjuti Bawaslu. Apapun tahapan yang dilakukan, kita hanya mengikuti. Kita tidak bisa mengintervensi karena sudah di Bawaslu."katanya.(Seg)