Pemkab Tekankan Kemudahan Pengurusan Legalitas Kebun Masyarakat

Minggu 12 Oct 2025 - 16:13 WIB
Reporter : Suparman
Editor : Swan

LAHAT, KORANRADAR.ID - Keberadaan lahan perkebunan masyarakat menjadi perhatian serius Pemkab Lahat untuk dijaga dari ancaman penyerobotan lahan. Dalam sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang digelar oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat di Hotel Santika Lahat, Wabup Lahat Widya Ningsih berharap agar masyarakat diberi akses kemudahan dalam pengurusan legalitas tanah yang dimiliki.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Vivi Anggraini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan minimal 20 persen dari luas areal usahanya untuk kebun masyarakat sekitar.

“Ada delapan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lahat yang menjadi kewenangan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, di antaranya PT Eka Jaya, PT Aditarwan, PT Lonsum, PT BSP, dan PT PCM,” ujar Vivi.

Ia menambahkan, beberapa perusahaan lain seperti PT SMS, PT Eka Jaya, dan PT PCM memiliki bahan baku lintas kabupaten, sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, namun tetap melibatkan dinas terkait di Lahat.

Vivi juga mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat terus berkembang. “Baru-baru ini kami bertemu dengan Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid. Beliau menyampaikan bahwa ke depan tidak menutup kemungkinan regulasi bisa mengatur hingga 80 persen plasma dalam HGU, meski masih dalam tahap pembahasan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih menegaskan bahwa program FPKMS adalah langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.

“Melalui program ini, kita berharap dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan produksi pertanian, serta mendorong kualitas hidup masyarakat sekitar kebun,” ujar Wabup. (man)

Tags :
Kategori :

Terkait