PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Kota Prabumulih ditetapkan sebagai salah satu lokus pembinaan dan penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan ini ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Perda, Pembinaan dan Penguatan Kawasan Tanpa Rokok digelar di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Pemkot Prabumulih, Selasa 9 September 2025.
Walik Walikota Prabumulih Franky Nasril hadir mewakili Wako H Arlan, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya,Wawako Franky, mengatakan dukungan penuh Pemkot Prabumulih terhadap penerapan KTR di Prabumulih.
“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok. Kita ingin Prabumulih bisa menjadi percontohan nasional dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok. Harus ada sanksi tegas supaya memberikan efek jera, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari rokok,” tegasnya.
Franky juga menegaskan larangan iklan rokok, khususnya di jalan-jalan besar dan dalam radius 500 meter dari sekolah, harus di pasang atau ditegakkan. Ke depan, Dinas Kesehatan bersama OPD terkait akan lebih intens berkolaborasi dalam menyukseskan KTR.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Djoko Listyano menyampaikan, apresiasi atas ditunjuknya Prabumulih sebagai kota tujuan program nasional penerapan KTR.
Dijelaskannya, sejak 2017 telah berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok di sejumlah fasilitas umum. Harapannya, ke depan bisa diperluas ke tingkat kelurahan, desa, hingga kecamatan
Djoko menambahkan, rokok menjadi salah satu penyebab utama kematian di Indonesia karena memicu penyakit seperti TBC, gangguan pernapasan, hingga kanker. Bahkan, data menunjukkan sekitar 25 persen pengkonsumsi rokok adalah anak-anak, sehingga menjadi perhatian serius semua pihak.
Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan Adinkes Sumsel, Suriyanita, menegaskan pentingnya regulasi berupa peraturan desa (perdes) untuk memperkuat kawasan tanpa rokok di tingkat akar rumput. Ia juga menyoroti perlunya “pojok merokok”agar aktivitas merokok bisa lebih terkendali. (and)