OKI, KORANRADAR.ID - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (47), yang merupakan mantan Kepala Desa Lirik periode tahun 2015 hingga 2021, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari APBN, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).
"Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan," ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp 1.187.263.900.
Kapolres OKI menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eml)