Kades Ini, Ladas Kalau Ada Masalah, Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg

Selasa 19 Dec 2023 - 17:10 WIB
Reporter : Asifardiansyah
Editor : Swan

 Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan,” pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan  negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peerta pemilu. Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan dan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”

 Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati membenarkan adanya pelaporan dari warga Desa Tambang Rambang terkait dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Aria Prima dan perangkat desa-nya. “Sudah ada laporan ke Bawaslu. Kami akan lakukan kajian awal,” ujar Dewi kepada  koran ini, Senin.

 Dewi berjanji akan mempelajari laporan yang masuk dan video yang beredar memenuhi syarat formal dan materil. “Apakah ada unsur pelanggaran peraturan dan pasal berapa yang dilanggar. Serta tindak lanjutnya. Akan kami kaji lebih jauh,” tukasnya. 

 Lebih jauh Dewi minta agar koran ini  menghubungi bagaian Kordiv Penanganan Pelangaran Bawaslu Ogan Ilir. “Maaf lagi acara di Provinsi. Langsung ke Ordiv P3S, bu Lily,” ujarnya sambil share nomor kontak orang dimaksud.

 Lyli Oktayanti, Kordiv  Penanganan Pelanggaran di Bawaslu OI menegaskan bahwa Bawaslu RI sudah menerima laporan dugaan ketidaknetralan Kades Tambang Rambang.”Alhamdulillah sudah. Kami lagi melakukan kajian awal terhadap laporan. Untuk kejelasan silakan datang ke kantor,” katanya dikonfirmasi pukul 18.04 WIB, Senin (18/12).

 Sebelumnya, Lyli juga mengirim soal aturan Sanksi ketidaknetralan kepala desa seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Responnya itu, setelah wartawan koran ini menanyakan apakah boleh seorang Kepala Desa ikut mengkampanyekan dan mendukung Caleg tertentu 

Kategori :