Kades Ini, Ladas Kalau Ada Masalah, Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg

Selasa 19 Dec 2023 - 17:10 WIB
Reporter : Asifardiansyah
Editor : Swan

OGAN ILIR,KORANRADAR.ID – Tugas Badan Pengawas Pemilu dalam mengawal pesta demokrasi era digital seperti sekarang sepertinya sedikit terbantu. Makin banyak “tangan” yang ikut mengawasi. Masyarakat pemilih misalnya. Dengan modal video mereka bisa mengungkap ketidaknetralan pejabat Negara hingga kepala desa.

  Contoh saja kasus pelaporan yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, Senin, 16 Desember 2023. Warga bernama MH melaporkan dugaan secara masif keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tambang Rambang sebagai Tim Sukses salah satu calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 2024.

  Laporan yang disampaikan MH tersebut, menyusul beredarnya video ketidaknetralan diduga dilakukan Kades Tambang Rambang Aria Prima. Dalam video terlihat, Kades Aria Prima mengumpulkan pekerja KSO, salah atu perusahaan minyak. Lokasi bernama Simpang Empat. Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu kecamatan Rambang Kuang. 

Pengarahan Kades Aria itu, terjadi 7 Desember 2023. Di dampingi Sekretaris Desa, Adi Sudarata, pertemuan berlangsung malam hari. Mulai pukul 19.30 WIB. Di rumah pribadi Kades di Kampung IV, Desa Tambang Rambang. 

BACA JUGA:BPKAD OKU Selatan Gelar Sosialiasi Penggunaan Fasilitas Kantor Bagi ASN 2023

Video berawal, Kades menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, kecamatan Rambang Kuang. Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kades merasa bertanggungjawab dengan keamanan lokasi. Dia berjanji akan melindungi warga-nya yang bekerja di sana. 

  Menariknya, dalam video menit-menit terakhir, kades Aria Prima minta agar para pekerja memilih salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk kabupaten Ogan Ilir.Dapil IV. Mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

Kades yang memang diduga menjadi tim sukses caleg Partai Gerindra itu, secara terang-terangan menyebut kalau dia siap menanggung risiko atas keputusan dan langkah yang dia ambil. Semua statemennya dalam bahasa daerah.

 “Nah, ini. Ketika aku behani (berani) ngumong (bicara), berarti aku lah (sudah) tau risiko. Tidak jadi masalah. Hidup katek (tidak) masalah, dak bekembang utak (otak) bagi aku. Mental jugo dekde (tidak) betambah. Jadi ketika ado masalah itu, aku ladas (senang). Bukan berarti aku bangga. Nambah wwawasan bagi aku. Urusann itu,” katanya dengan lantang.

BACA JUGA:Muskot KONI Kota Prabumulih Tergantung KONI Provinsi Sumsel

Dia juga mengungkap secara lugas permintaannya kepada warga.”Terakhir aku minta tulung (tolong). Khusus yang di Simpang Empat, aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo Nawan, Hernawan. Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti.”

Perintah Kades Aria itu, diduga membuat warga yang bekerja di Simpang Empat merasa kehilangan kebebasan. Bahkan, merasa was-was karena terancam diberhentikan. Lantaran tidak mengikuti perintah kepala desa.

“Karena itu, salah satu pekerja juga ikut pertemuan, mem-videokan omongan Kades Aria ini. Kalau dia diberhentikan dia punya alat bukti “dibuang”karena tidak ikut perintah Kades,” ujar pelapor MH lagi.

Lebih jauh MH minta agar Ketua Bawaslu Ogan Ilirdapat melakukan proses penegakan hokum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa Perangkat Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang. “Kita menduga langka Kades dan Perangkat Desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur. Kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi UU Nomor 7 tersebut,”tegas MH.

  Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 dengan lugas menyebutkan,” Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.” Sanksi berdasarkan Pasal 547 UU No 7 tahun 2017,” pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Kategori :