PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Tim Pengacara Pemkot menegaskan, komitmennya untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini mencakup perkara pidana, perdata, hingga PTUN, dan terus aktif berjalan di masa kepemimpinan Walikota Prabumulih H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril.
Ketua Tim Pengacara Pemkot Usman Firiansyah didampingi Sekretaris Miken Malindo, serta anggota tim seperti Judi Adrianto, Haedar Rahman, dan advokat lainnya menegaskan kesiapannya mendampingi masyarakat yang terkendala masalah biaya untuk menyewa pengacara.
Dijelaskannya, bantuan hukum gratis ini wujud kepedulian Pemkot Prabumulih terhadap masyarakat kecil, siap mendampingi warga yang terjerat persoalan hukum tanpa dipungut biaya.
“Layanan ini meliputi pendampingan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga konsultasi hukum sehari-hari seraya mengatakan untuk mengakses layanan ini, warga cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari RT, RW terus ke kelurahan desa,” bebernya.
Diakuinya, program ini sejalan dengan arahan Walikota dan Wakil Walikota agar pelayanan pemerintah dirasakan langsung rakyat. “Kami ingin memastikan tidak ada warga Prabumulih yang merasa sendirian menghadapi persoalan hukum, hanya karena alasan ekonomi,” sebutnya.
Lapiasan masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat mendatangi Bagian Hukum Pemkot Prabumulih di lantai 3 Kantor Walikota, atau langsung berkonsultasi dengan tim pengacara pada hari jam kerja. (and)