Terungkap! Rahasia Mendapatkan Pinjaman Bank Lebih Mudah, Cek SLIK OJK Sekarang!

Senin 07 Jul 2025 - 09:12 WIB
Reporter : Asif Ardiansyah
Editor : Asif Ardiansyah

* Tidak Lancar: Keterlambatan pembayaran yang signifikan.

* Diragukan: Kondisi kredit yang mengkhawatirkan.

* Macet: Gagal bayar lebih dari 180 hari, debitur masuk daftar hitam (blacklist).

Cara Mengecek Riwayat Kredit (BI Checking/SLIK) Secara Online

BACA JUGA:OJK Sanksi Akseleran Akibat Gagal Bayar Rp178 Miliar, Investor Merugi!

OJK menyediakan layanan iDebKu untuk memudahkan masyarakat mengecek riwayat kredit secara online. Berikut langkah-langkahnya:

* Kunjungi laman resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id/.

* Pilih menu "Pendaftaran".

* Isi semua kolom data yang diminta, lalu klik "Selanjutnya".

* Lengkapi formulir registrasi dengan data yang akurat.

* Setelah selesai, klik "Selanjutnya".

* Unggah dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan klasifikasi Anda sebagai debitur.

* Unggah foto diri Anda mengikuti instruksi yang ditampilkan di laman.

* Pilih "Ajukan pendaftaran".

* Periksa email yang Anda daftarkan, OJK akan mengirimkan nomor pendaftaran.

* Kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/.

Kategori :