KORANRADAR. ID - Riwayat pembayaran kredit yang baik sangat penting untuk membuka pintu akses pembiayaan di masa depan, baik bagi individu maupun pelaku usaha. Informasi ini terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggantikan fungsi BI Checking.
SLIK OJK menyimpan beragam detail penting, mulai dari identitas debitur, informasi kredit, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, hingga yang paling krusial: kemampuan membayar cicilan.
Apa Saja yang Tercatat di SLIK OJK?
Hampir semua jenis pinjaman akan tercatat di SLIK, termasuk:
* Kredit Modal Kerja
* Kredit Kendaraan Bermotor
* Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
* Kredit Investasi
* Kredit Tanpa Agunan
* Kartu Kredit
* Kredit dengan Jaminan
BACA JUGA:OJK Susun Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia
Sistem penilaian dalam BI Checking (sekarang SLIK) memiliki lima kategori, yang menunjukkan seberapa baik riwayat pembayaran seseorang:
* Kredit Lancar: Pembayaran selalu tepat waktu.
* Dalam Perhatian Khusus (DPK): Ada keterlambatan pembayaran, namun masih bisa diselesaikan.