DPRD Prabumulih Terima RPJMD 2025 - 2029

Kamis 15 May 2025 - 18:59 WIB
Reporter : Andi Patra
Editor : Swan

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - DPRD Prabumulih menerima dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Prabumulih periode 2025-2029. 

Dokumen diserahkan Kepala Bappeda Prabumulih Abu Sohib, pada Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria didampingi oleh Wakil Ketua I Aryono di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prabumulih, belum lama ini.

Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria, mengatakan dengan telah diterimanya rancangan awal RPJMD ini, pihak DPRD akan segera melakukan pembahasan atau pengkajian. 

“Segera kita bahas, sesuai aturan kita memiliki waktu 10 hari kerja untuk membahas rancangan awal RPJMD ini sebelum dilaksanakan nota kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Prabumulih untuk diserahkan ke Gubernur Sumsel,” ungkap Deni usai acara.

Soal prioritas penyusunan RPJMD, Deni menekankan,  pemerintah harus fokus pada isu penting seperti penanganan sampah, pendidikan, dan kesehatan. “RPJMD merupakan alat mengimplementasikan visi dan misi kepala daerah, serta sebagai pedoman dalam penyusunan program kerja di lima tahun mendatang," tambah Deni.

Sementara, Kepala Bappeda Prabumulih Abu Sohib menjelaskan, penyerahan rancangan awal RPJMD bertujuan untuk mendapatkan pembahasan dan kesepakatan dengan DPRD mengenai visi, misi, dan sasaran dalam RPJMD ini.

“Ini juga menjadi syarat untuk kita mengajukan konsultasi dengan pemerintah provinsi. Jadi, di sini kami menyerahkan rancangan awal, nanti DPRD akan melihat apakah mereka setuju dengan visi, misi, dan sasaran dalam RPJMD itu," kata Abu Sohib.

Apabila DPRD sepakat dengan rancangan awal RPJMD tersebut, lanjutnya, kesepakatan itu akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama. “RPJMD ini akan menjadi landasan kita untuk pembangunan selama lima tahun ke depan," imbuhnya.

Abu Sohib menegaskan, batas akhir pengesahan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD adalah enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. "Jadi pada 20 Agustus sudah harus ada Perda RPJMD," tegasnya. (and)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Kamis 15 May 2025 - 05:00 WIB

Mengenal Lima Elemen dalam Fengshui

Kamis 15 May 2025 - 05:00 WIB

5 Suku Tionghoa Tersebar di Indonesia

Kamis 15 May 2025 - 05:00 WIB

Karakteristik Naga dan Angka 9

Kamis 15 May 2025 - 05:00 WIB

SIN PO, Surat Kabar Tionghoa Pertama

Kamis 15 May 2025 - 05:00 WIB

Kura-kura Simbol Panjang Umur

Kamis 15 May 2025 - 05:00 WIB

Ikan Bandeng Lambang Kemakmuran