Inspektorat Sumsel Beri Nilai 80,34 untuk Bupati OKU Timur

Jumat 21 Mar 2025 - 21:36 WIB
Reporter : Edward Ferdinant
Editor : Maulana Muhammad

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Setelah melakukan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten OKU Timur di kepemimpinan Bupati OKU Timur hasil Pilkada 2020, Inspektorat Sumsel melaporkan Hasil Pemeriksaan Akhir Jabatan Bupati Hasil Pilkada 2020, dengan skor 80,34

Hal ini disampaikan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin Evan selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Penilai melaporkan Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati OKU Timur.

Evan yang didampingi Pengendali Teknis Yulia Utami SE MM, Ketua Tim Hj Zuraidah dan 3 orang anggota tim mengatakan, ada beberapa aspek yang dilakukan dalam melakukan penilaian. 

"Ada tiga aspek yang dinilai yaitu terkait kemasyarakan, kesejahteraan masyarakat pelayanan umum atau pelayanan publik.

BACA JUGA:Safari Ramadan Wakil Bupati OKU Timur Serahkan Bantuan

BACA JUGA:Polres OKU Timur Siapkan Rest Area di Tiap Mapolsek

Setelah kita lakukan penilaian, hasil akhirnya Bupati OKU Timur mendapatkan skor 80,34 atau dikategorikan baik," ujar Evan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan pihaknya juga menyampaikan beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti diantaranya terkait Perda pada Kesbangpol dan BPBD.

"Lalu terdapat jabatan kosong di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), dan kebijakan tentang penentuan TPP ASN," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati OKU Timur H Lanosin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan yang telah bekerja keras dalam penilaian dan pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati OKU Timur hasil Pilkada 2020.

BACA JUGA:Safari Ramadan, Ketua PD Muhammadiyah OKU Timur Berikan Tausiah

BACA JUGA:Inspektorat Sumsel Beri Nilai 80,34 untuk Bupati OKU Timur

"Terima kasih banyak atas penilaian dan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan saya dengan nilai 80,34. Semoga dapat membawa manfaat bagi masyarakat banyak.

Berkenaan dengan beberapa temuan atau kendala seperti Perda, jabatan kosong dan Kebijakan tentang TPP ASN akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh OPD Terkait," jelas Bupati. (awa)

       

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 03 May 2025 - 05:00 WIB

Menimbang Tulang, Makin Berat Makin Hoki

Sabtu 03 May 2025 - 05:00 WIB

5 Suku Tionghoa Tersebar di Indonesia

Sabtu 03 May 2025 - 05:00 WIB

Dewa Dewi – Pantheon Tiongkok

Sabtu 03 May 2025 - 05:00 WIB

SIN PO, Surat Kabar Tionghoa Pertama