PALEMBANG,KORANRADAR.ID- Untuk mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit agar lebih efisien dan efektif, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Selatan, mendukung penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024.
“Kami melihat Permendag ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya saing produk turunan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional,” ungkap Ketua KADIN Sumsel, H Affandi Udji SE MM, saat diwawancarai di pembukaan musyawarah daerah Asosiasi Perusahaan Travel Indonesia (ASITA), Senin 10 Februari 2025
Permendag No. 2 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek terkait ekspor produk turunan kelapa sawit, mulai dari ketentuan umum, persyaratan teknis dan administratif, proses perizinan, hingga pengawasan dan pengendalian.
KADIN Sumsel akan berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Permendag ini.
BACA JUGA:Warga Sungai Tepuk OKI Ogah Dituduh Lakukan Kekerasan
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan implementasi Permendag ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi para pelaku usaha di Sumsel,” kata Affandi.
KADIN Sumsel juga akan terus mendorong program-program peningkatan daya saing produk lokal, seperti program “From Local Go Global”, untuk mendukung ekspor produk turunan kelapa sawit. "Hilirisasi produk turunan juga kita dorong untuk percepatan," sambunhnya.
Masih menurut mantan ketua HIPMI Sumsel ini, KADIN juga akan berperan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Permendag No. 2 Tahun 2025.
“Kami berharap dengan adanya Permendag ini dan dukungan dari berbagai pihak, ekspor produk turunan kelapa sawit dari Sumsel dapat meningkat secara signifikan, sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan negara,” pungkas. (*)