MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten OKU Timur tahun 2025 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD OKU Timur tahun 2025 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur, yang dilaksanakan, kemarin.
Namun dalam rapat paripurna tersebut kalangan legislatif ini menyoroti mengenai kinerja Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar.
Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Vindo Faisyal Anugrah SH menyampaikan saran, usul dan kesimpulan terkait Raperda tentang APBD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025.
Dimana salah satunya adalah melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kabupaten OKU Timur.BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin: Amankan TPS di 21 Kecamatan
BACA JUGA:Waspada Bencana Hidrometeorologi
BACA JUGA:Dewan Syariah PPP KH Asmawi Malik Al Hafidz Doakan Herman Deru
"PUD Pasar dibentuk dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang pendapatan asli daerah (PAD) serta dalam rangka penataan dan pembangunan pasar sebagai tuntutan perkembangan penyelenggaraan otonomi daerah.
Namun Bupati OKU Timur kiranya dapat memberikan pembinaan tethadap PUD Pasar," ujar Vindo.
Pembinaan dimaksud lanjut Vindo mulai dari pengelolaan keuangan yang efisien, optimalisasi sumber daya, pengembangan sumber daya manusia hingga kerjasama dengan pihak terkait.
"Dengan menerapkan managemen yang baik dan efektif maka dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, meningkatkan kualitas layanan serta memaksimalkan potensi pendapatan daerah sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten OKU Timur," jelas Vindo.
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin, Askolani-Netta Unggul Jauh Jelang Pencoblosan
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin: Amankan TPS di 21 Kecamatan
Sementara Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terkhusus para Pimpinan, Ketua Fraksi hingga Ketua Komisi yang telah memberikan tenaga, waktu dan pikiran sehingga Raperda APBD OKU Timur Tahun 2025 dapat dibahas dan disetujui.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Dewan yang terhormat yang telah menerima Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2025.
Tentu ini tidak terlepas dari kebijaksanaan yang didasari pengabdian seluruh Dewan yang terhormat. Dengan disetujui nya Raperda menjadi Perda APBD ini agar kiranya dapat kita awasi bersama supaya berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat," ucap Bupati. (awa)