SUMSEL, KORANRADAR.ID - Sekda Provinsi Sumatra Selatan H Edward Candra, menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang kode klasifikasi arsip dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Emilia, Selasa 19 November 2024.
Pada kesempatan ini Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan, pengelolaan arsip membutuhkan perhatian baik dalam menjalankan fungsi layanan, regulasi maupun pembangunan.
Ia juga mengungkapkan, perencanaan di daerah baik di tingkat Provinsi maupun pembinaan di tingkat Kabupaten/Kota harus sesuai dengan program pemerintah pusat.
"Dalam pelayanan regulasi pembangunan membutuhkan proses administrasi dan perencanaan, baik tahapan maupun pelaksanaan arsip memiliki peran penting di dalam," ujarnya.
Ia juga mengatakan dengan disosialisasikannya peraturan perundang-undangan tentang Kode Klasifikasi Arsip menjadi simbol/tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas arsip.
"Sedangkan fungsi klasifikasi arsip adalah untuk memudahkan pencarian arsip, menjamin keamanan dan aksesibilitas arsip, membantu merekam kegiatan organisasi, menjamin pengelolaan arsip aktif secara efisien dan efektif serta memudahkan penyusutan arsip," tambahnya.
Di akhir sambutannya, Edward Candra memberikan apresiasi kepada Dinas Kearsipan yang telah melaksanakan kegiatan ini, ia mengungkapkan bahwa Dinas Kearsipan memiliki peran penting dan strategis dalam mengelola maupun kebijakan di dalamnya, yang diberlakukan untuk semua instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Plt Kadis Kearsipan Prov Sumsel Dyah Novita Fitriani mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan cara penggunaan dan menyampaikan informasi tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan Provinsi Sumsel. (tim)