Pada tahun 1927, pemerintah kolonial Belanda mendirikan s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB) sebagai perusahaan listrik negara yang mengelola berbagai pembangkit listrik di wilayah Indonesia, termasuk PLTA di Jawa Barat, Sulawesi, dan Sumatra. Selain itu, di beberapa Kotapraja dibentuk juga perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.
Ketika Belanda menyerah pada Jepang di Perang Dunia II, perusahaan listrik juga diambil oleh Jepang. Namun, saat Jepang menyerah di tangan Sekutu dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda serta buruh listrik dan gas untuk mengambil alih perusahaan yang dikuasai Jepang.
Hingga akhirnya pada tanggal 27 Oktober 1945 Pemerintah Republik Indonesia melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 membentuk Jawatan Listrik dan Gas yang merupakan cikal bakal terbentuknya PT PLN (Persero). Setelahnya, Pemerintah juga menetapkan 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional hingga saat ini.
"HLN ke-79 ini menjadi momentum PLN untuk memperteguh komitmennya bersama Pemerintah guna memastikan ketersediaaan listrik bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kami bertekad untuk melanjutkan warisan sejarah listrik nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber energi secara optimal dengan tata kelola yang berwawasan lingkungan demi masa depan bangsa,” tutup Darmawan.