MUARA ENIM, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar Diskusi Kelompok Terfokus (Focus Group Discussion/FGD) untuk menginventarisir adat budaya dan kearifan lokal di Bumi Serasan Sekundang.
Hal ini mendukung Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tahun 2024 di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Kamis 24 Oktober 2024. Dihadiri segenap Camat dan perwakilan OPD, kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Syarpuddin.
Dalam sambutannya, Asisten menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan usaha pemerintah dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal yang merupakan identitas khas dari masing-masing daerah. Tak hanya nilai budaya dan moral, KIK juga memiliki nilai ekonomi yang bermuara kepada kesejahteraan bersama.
Untuk melindungi KIK, lanjutnya, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah membentuk Sentra “HAK KITE” (Sentra Hak Kekayaan Intelektual Muara Enim) yang ada di Mal Pelayan Publik (MPP) sebagai wadah untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim.
Melalui kegiatan ini, Asisten mengimbau kepada seluruh peserta yang merupakan Ketua Pembina Adat Kabupaten Muara Enim beserta Anggota Ketua Eks Marga Kabupaten Muara Enim, para tokoh budaya, ketua sanggar dan komunitas budaya Muara Enim untuk dapat terus bersinergi serta memanfaatkan momentum ini semaksimal mungkin untuk menyatukan persepsi mengenai isu, topik, terkait Kekayaan Intelektual Komunal, sehingga tujuan untuk menginventarisir adat budaya dan kearifan lokal Muara Enim dapat terakomodir dengan baik. (yan)