PKB OKU Timur Laporkan Lukman Edy

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) OKU Timur melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polres OKU Timur.--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) OKU Timur melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polres OKU Timur. Laporan ini menyusul Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB yang juga melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim.

Lukman Edi dilaporkan DPC PKB OKU Timur ke Polres OKU Timur, Kamis 8 Agustus 2024 oeh Ketua DPC PKB OKU Timur Hermanto melalui Niel Tristianti SE didampingi kuasa hukum DPC PKB OKU Timur Edwar Sagala SH dan laporan tertulis dari DPC PKB OKU Timur dìterima langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.

Kuasa Hukum DPC PKB OKU Timur, Edwar Sagala SH menjelaskan, pernyataan Lukman Edy tentang Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, merupakan bentuk ujaran kebencian. Selain itu, pernyataan Lukman Edy juga masuk ranah pencemaran nama baik terhadap pimpinan dan institusi PKB.

Tak hanya itu, pernyataan Lukman Edy yang telah menjadi konsumsi publik sangat membahayakan. "Pernyataan Lukman Edy tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik serta ujaran kebencian sesuai UU ITE," ujar Edwar.

Ditambahkan Edwar, pernyataan Lukman Edy telah menyakitkan hati kader PKB secara nasional. "Oleh karena itu kita meminta agar laporan ini dìproses secara hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, eks Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, dalam pernyataannya dì kantor PBNU, Jakarta, pada 31 Juli 2024, menyoroti kepemimpinan Muhaimin Iskandar dì PKB. Lukman Edy menganggap bahwa kepemimpinan Cak Imin penuh dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan harapan organisasi. (awa)

Tag
Share