Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Hadirkan Direktur PT BMI dan Direktur SDM PT BA

Jabatan Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PTBA mendengarkan keterangan saksi yakni Direktur PT BMI yakni, Danang Sudirja, Jumat (5/1/2024).--

 

PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PTBA dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat 5 Desember 2024.

Agenda lanjutan sidang mendengarkan keterangan dua saksi yakni Direktur PT BMI yakni, Danang Sudirja dan Suherman Direktur SDM PT BA.

Adapun lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk didampingi tim kuasa hukumnya turut hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin oleh lima orang Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH."Saudara saksi Danang diharap memberikan keterangan secara jujur. Kalau tidak jujur, secara hukum saudara bisa dikenakan sumpah palsu, " ujar Pitriadi. Lalu Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasehat hukum terdakwa memberikan pertanyaan kepada saksi Danang.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi KetentuanPerundang-undangan

 

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 
 
 
 

Tag
Share