Brantas Korupsi, PPK Muara Enim Terima Penerangan Hukum Dari Kejari

Pemkab Muara Enim menerima penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, di Balai Agung Serasan Sekundang Muara Enim.--

MUARA ENIM, KORANRADAR.ID - Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Muara Enim menerima penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim, di Balai Agung Serasan Sekundang Muara Enim. Adapun penerangan hukum yang diberikan terkait dengan peran PPK dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Muara Enim, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, mengatakan bahwa penerangan hukum ini merupakan wujud sinergi Kejari Muara Enim guna memastikan penyusunan dan pengelolaan APBD sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dengan adanya kegiatan ini, dirinya berharap seluruh program pembangunan yang ada di Kabupaten Muara Enim dapat terselenggara dengan lancar tanpa adanya hambatan sehingga tidak ada Silpa lagi ditahun-tahun yang akan datang. Untuk itu, Kajari-pun menegaskan bahwa Kejari Muara Enim siap mengawal seluruh program pembangunan yang ada di Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, Bupati Muara Enim yang dalam kesempatan ini diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Ahmad Yani Heriyanto, menyambut baik dan mengapresiasi Kejari Muara Enim atas terselenggaranya penerangan hukum bagi para PPK dilingkungan Pemkab. Muara Enim. Dirinya menghimbau kepada seluruh PPK untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan bertukar pengalaman antar sesama sehingga dalam pengadaan barang dan jasa ditiap OPD dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. (yan)

Tag
Share