Apindo Sumsel: Jangan Sekadar Peraturan Tapi Harus Disertai edukasi dan Alternatif Ramah Lingkungan

Sumarjono Saragih, Ketua Apindo Sumsel--

PALEMBANG, KORANRADAR. ID –  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel berharap peraturan Penerapan pembatasan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha  mulai 1 Januari 2025 tidak hanya sebatas larangan, tetapi juga disertai edukasi dan alternatif yang ramah lingkungan.

Hal ini diungkapkan oleh Sumarjono Saragih Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel saat dimintai komentar terkait rencana Pemerintah Kota Palembang yang akan kembali menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2024.

Menurut Sumarjono, walaupun terlambat, Apindoi menghargai keputusan pemerintah. "Bumi sudah semakin parah akibat limbah plastik, dan limbah yang sudah tersebar juga harus segera ditangani dengan solusi konkret," ujarnya

Sumarjono menambahkan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan tersebut juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, pihaknya siap membantu jika diminta untuk berpartisipasi. Sumarjono menegaskan bahwa peraturan akan dipatuhi jika hukum yang mengaturnya jelas dan penegakannya dilakukan secara tegas.

"Contoh sederhana, orang yang paling sembrono merokok di Indonesia pasti patuh pada hukum ketika merokok di Singapura karena hukumnya tegak dan berwibawa," tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah menjelaskan bahwa larangan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah plastik yang terus bertambah setiap harinya. “Selain itu, kami juga menargetkan pengurangan produksi sampah plastik sekitar 10–20% pada tahun 2025,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa produksi sampah harian di Palembang saat ini mencapai sekitar 0,4 kilogram per jiwa per hari, dengan jumlah penduduk Kota Pempek mencapai 1,7 juta jiwa. Artinya, total sampah yang dihasilkan mencapai 1.000–1.500 ton per hari. 

"Maka itu, saya mengimbau masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik agar dapat menekan volume sampah plastik," tambah Cheka.

Selain menerapkan larangan, pihaknya juga mengajak para pelaku usaha untuk terlibat dalam sosialisasi dan edukasi kepada konsumen agar membawa kantong belanja sendiri. Pelaku usaha juga diminta menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan dan dapat digunakan ulang.“Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah plastik, mengingat sampah plastik sulit terurai," pungkasnya.

 

 

Tag
Share