Apresiasi Pemeriksaan Tim BPK di Muba
Pj Bupati Muba Muba H Sandi Fahlepi exit meeting bersama Tim BPK RI Perwakilan Sumsel.--
SEKAYU, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Exit Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa 17 Desember 2024.
Exit meeting ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi sehubungan dengan telah selesainya Tim BPK RI Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kegiatan operasional tahun bulu 2020-2024 pada PT Petro Muba dan Entitas Anak, dan Belanja Daerah Pemkab Muba Tahun 2024.
"Kami Pemerintah Kabupaten Muba mengucapkan terimakasih penghargaan yang tinggi pada Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera yang beberapa bulan ini berada di Kabupaten Muba melakukan pemeriksaan pendahuluan dan terinci, alhamdulillah melaksanakan Exit meeting atas pemeriksaan tersebut," ucapnya.
Menurut Pj Bupati Muba dengan adanya pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba dapat mengetahui hal-hal yang dilakukan tidak sesuai aturan terutama di BUMD yang selama ini berjalan di anggap baik.
"Maka dengan ada pemeriksaan ini kami selaku pemegang saham BUMD mengetahui banyak hal-hal yang tidak sesuai aturan. Ini menjadi atensi dan pemikiran kami kedepan untuk memperbaikinya," tandas H Sandi Fahlepi.
Sementara itu, Pengendali Teknis Tim Audit Belanja BPK Perwakilan Sumsel Adi Safei mengatakan Pemeriksaan kepatuhan terhadap kegiatan Operasional PT Petro Muba dan Entitas Anak dan Belanja Daerah Kabupaten Muba dilakukan oleh dua Tim yakni dari tanggal 14 Oktober -17 Desember 2024.
Tujuan Pemeriksaan Kepatuhan Operasional PT Petro Muba TA 2020 hingga 2024, adalah untuk menilai apakah kegiatan operasional di PT Petro Muba, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan sasaran pengelolaan pendapatan, piutang usaha dan pengelolaan beban.
"Sementara tujuan pemeriksaan atas Belanja Daerah Kabupaten Muba Tahun 2024, memperoleh keyakinan yang memadai untuk memberikan kesimpulan bahwa belanja daerah tahun 2024 belum atau telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sasaran pemeriksaan aspek pengadaan, pelaksanaan kontrak/kegiatan, dan aspek pembayaran/pertanggungjawaban," pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya, Kepala BPKAD Muba H Zabidi, Direktur PT Petro Muba Khadafi, kepala Perangkat Daerah Muba terkait lainnya, serta para Tim BPK RI Perwakilan Provinsi. (ace)