Diduga Rusak dan Cemari Lingkungan di Tulung Selapan OKI, Menteri LHK Gugat PT Kosindo Supratama

ilustrasi kebakaran lahan--

PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI  menggugat PT  Kosindo Supratama yang diduga  telah merusak dan mencemari lingkungan. Gugatan tersebut telah teregistrasi pada tanggal 08 Januari 2024 dengan nomer perkara Nomor : 5/Pdt.G/LH/2024/PN.Plg.

Gugatan ini juga bisa dilihat di website sipp-pn-palembang. go. Id. Untuk letak  lahan yang dikuasai dan/atau diusahakan PT Kosindo Surpratama, selaku tergugat karena   telah mencemari dan merusak lingkungan seluas 3.049,46 Ha  di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam tuntutan tersebut,  pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada penggugat  sebesar Rp333.847.577.047,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah).

Tergugat juga diminta  untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup di lahan yang rusak dan tercemar tersebut.

Sementara itu, Kosim Kotan pemilik PT  Kosindo Supratama ketika dihubungi mengaku belum tahu. "Saya lagi rapat, Nanti saya tanyakan dulu, " ucap Kosim Kotan sambil mematikan telponnya.(sep) 

 

Tag
Share