Revitalisasi Pasar 16 Ilir Sempat Mandek, Walikota : Pembangunan Akan Tetap Dilanjutkan

Caption : PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta usai Rapat Koordinasi Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Rabu (23/10/2024). --

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Sudah lebih dari satu tahun rencana revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir mangkrak. Semestinya pekerjaan telah selesai tapi perbedaan pendapat menghambat pekerjaan ini.  Saat ini juga perwakilan pedagang menggugat Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT Bima Citra Realty (BCR) dengan tuntutan persoalan harga dan ketetapan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) ke Pengadilan Negeri Palembang.

Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir tetap dilanjutkan oleh PT BCR sebagai pengelola dan pembangun."Pedagang masih ada yang menolak, silakan itu hak, pembangunan tetap dilanjutkan," kata PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta usai Rapat Koordinasi Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Rabu (23/10/2024).

A Damenta memastikan dengan revitalisasi dilanjutkan maka relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang akan dilakukan secara bertahap. "Semua proses tetap berjalan, pendaftaran yang belum dilanjutkan, pekerjaan konstruksi diteruskan," ujarnya.

Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel Irwansyah Masri mengatakan, pihaknya tetap tidak puas dengan pertemuan kali ini. "Kami menggugat harga kios Rp60 juta dari ketetapan mereka mulai Rp180 juta, dan soal SHMSRS yang kami rasa masih berlaku, kami tunggu sidang ke-5 nanti," katanya.

Ia mengatakan, mestinya rencana Pemkot untuk melanjutkan pembangunan sebelum adanya putusan pengadilan ditunda, tapi pihaknya tidak melarang revitalisasi."Silakan mau lanjut revitalisasi, kita lihat bagaimana hasil sidang nanti, kami ikuti nanti keputusan hakim," ucapnya

Dirut PT BCR Satria Arif Rahmat mengatakan, pihaknya menetapkan aturan pendaftaran ulang dan uang muka sebagai aturan yang harus diikuti.

Tag
Share