Prabowo Kembali Lakukan Pelantikan, Kali Ini Penasihat-Utusan Khusus
Editor: Swan
|
Selasa , 22 Oct 2024 - 15:38
Presiden Prabowo Subianto saat melakukan pelantikan -Dokumen -
JAKARTA,KORANRADAR.ID- Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan pelantikan kali ini melantik penasihat dan utusan khusus presiden.
Aturan mengenai pembentukan dan utusan presiden itu sudah ditandatangani pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Aturan mengenai penasihat dan utusan khusus presiden termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan itu ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Jokowi. Aturan itu juga sudah diundangkan di hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg kala itu.
Dalam Pasal 1, berbunyi penasihat khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," bunyi Pasal 1.
Penasihat khusus ini memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 2 ayat 1.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 2.
Penasihat khusus presiden bisa berasal dari pegawai sipil atau pegawai non sipil. Jika berasal dari pegawai sipil dan kemudian diangkat menjadi penasihat khusus, tetap menerima gaji sebagai pegawai sipil.
"Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4.
Mengenai utusan khusus presiden juga diatur dalam perpres ini. Sama seperti penasihat khusus, utusan khusus presiden ini juga dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
"Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden," bunyi Pasal 17.
Utusan khusus ini juga memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,"bunyi Pasal 18 ayat 1.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 18 ayat 2.