Dana Paslon Calon Kampanye Pilgub Sumsel Maksimal Rp 226 Miliar.

3 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumsel -Dokumen -

PALEMBANG,KORANRADAR.ID -Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 sebesar Rp 226 miliar. 

Hal ini dituangkan dalam Keputusan KPU Sumsel nomor 127 tahun 2024, tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024, yang ditetapkan pada 28 September 2024 dan ditandatangani Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumsel Erland Evriansyah. 

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko membenarkan adanya batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Sumsel itu.

"Iya sudah ditetapkan, jumlahnya Rp 226 miliaran untuk setiap pasangan calon,"kata Handoko. 

BACA JUGA:Hakim Cuti, Komisi III DPR RI Siap RDP Dengan Hakim

Pembatasan pengeluaran dana kampanye itu dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon selama masa kampanye, namun merujuk pada implementasi ketentuan Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 terkait dana kampanye pemilihan gubernur- wakil gubernur, Pemilihan Walikota- wakil walikota dan Pemilihan Bupati- wakil Bupati. 

Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditujukan untuk menjalankan perintah undang-undang yang distribusikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota.

Penetapan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut setelah berkoordinasi dengan pasangan calon, Bawaslu dan berbagai pihak lainnya, termasuk memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan serta perkiraan jumlah peserta kampanye.

Dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Sumsel juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pasangan calon, cakupan wilayah dan kondisi geografis di Ranah Bumi Sriwijaya. 

Ia mengatakan perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon.

BACA JUGA:SKK Migas Temukan Gas dan Kondensat di Sulawesi Tengah

Dalam salinan Keputusan KPU Sumsel itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye itu, dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/ konsultan

Tag
Share