Instruksikan Jajaran OPD Sistem Kearsipan Terintegrasi dengan Srikandi

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, mengapresiasi dilakukannya Pemusnahan Arsip Inaktif Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024.--

SUMSEL, KORANRADAR.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, mengapresiasi dilakukannya Pemusnahan Arsip Inaktif Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024.

Apresiasi tersebut ditandai dengan penandatangan Komitmen Bersama Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta Pengumuman Hasil Audit Kearsipan Internal tahun 2024 yang dipusatkan di Ballroom  Hotel Beston Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.

Dalam arahannya  Pj Gubernur  Elen Setiadi menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen bersama yang  menunjukan bahwa Pemprov bersama Pemkab/Pemkot se-Sumsel begitu memaknai pentingnya kearsipan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 

"Komitmen Bersama Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).  Seluruh Kepala OPD untuk memanfaatkan Aplikasi Srikandi.  Aplikasi ini tidak akan berjalan bila pejabat Struktural tidak melakukan verifikasi, mendisposisi dan tanda tangan secara elektronik," tegasnya.

Lebih lanjut Elen Setiadi mengharapkan jajaran OPD lingkungan Pemprov Sumsel melakukan pengelolaan arsip dengan sesuai ketentuan.  Kemudian melaksanakan pemberkasan arsip-arsip masa lampau yang belum dikelola, sehingga akan diketahui berapa arsip yang dikelola dan akan diketahui mana arsip yang harus diserahkan ke Dinas Kearsipan dan arsip yang dapat dimusnahkan.

"Tujuan kita melakukan pemusnahan arsip hari ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna atau penumpukan arsip, memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan informasi bagi yang tidak berkepentingan," jelasnya. 

Pemprov Sumsel lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan kearsipan untuk mengetahui Indeks Kearsipan Instansi Pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi.

“Secara Nasional Indeks Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, menempati Ranking 10 dari 34 Provinsi di Indonesia,” imbuhnya.

Penerapan aplikasi Srikandi  lanjut dia, merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Srikandi.

"Aplikasi Srikandi akan menciptakan Arsip berbasis elektronik  yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online). Penyimpanan Arsip yang awalnya disimpan di Depot Arsip atau ruang Penyimpanan Fisik menjadi penyimpanan di dalam basis data dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diwakili Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani, SH., MΜ., ΑΡ., mengapresiasi Pemprov Sumsel dalam pengawasan kearsipan nasional dengan predikat A yang berarti memuaskan dengan  masuk 10 besar tingkat nasional. 

"Pemusnahan harus sesuai kadiah-kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga kita hanya akan menyimpan arsip yang memiliki nilai guna saja. Ketersediaan arsip aktif harus ditujukan untuk menjamin akuntabilitas kinerja," katanya. 

Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Tarbiyah Yahya dalam laporannya menegaskan,  pemusnahan Arsip bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna, untuk memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan informasi arsip bagi yang tidak berkepentingan.

“Pemusnahan Arsip yang dilakukan saat ini adalah untuk Arsip Tahun 2000 2004 yang usia simpan Sekurang-kurangnya 10 Tahun, berjumlah 42.532 berkas, yang berasal dari 12 (dua belas) Perangkat Daerah. Sebelumnya tahun 2023 hanya 7 OPD yang menguraikan arsip yang tidak mempunyai nilai guna,” jelasnya.

Tag
Share