Isu Sengketa Lahan Plasma di Bukit Batu

Isu sengketa lahan plasma di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI masih terus menjadi perbincangan, pemerintah desa menyebut situasi masyarakat sebenarnya aman dan kondusif, meski kini muncul dugaan intervensi dari pihak luar yang dinilai--

OKI, KORANRADAR.ID - Urusan hukum telah final, terdakwa telah divonis, dan pengelolaan dana desa tengah dibenahi, namun, isu sengketa lahan plasma di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih terus menjadi perbincangan. Pemerintah desa menyebut situasi masyarakat sebenarnya aman dan kondusif, meski kini muncul dugaan intervensi dari pihak luar yang dinilai mulai mengganggu stabilitas desa.

“Sebenarnya warga kami tenang, tidak ada yang ribut. Tapi ada pihak-pihak dari luar yang sepertinya sengaja memancing emosi warga, menyebar isu, padahal semuanya sudah jelas di mata hukum,” ujar Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, kemarin.

Pernyataan Rumidah merujuk pada konflik berkepanjangan terkait lahan plasma seluas 84 hektare yang diklaim oleh keluarga almarhum Trilogi, kepala desa pertama Bukit Batu. Putri Trilogi, Zaleha alias Openg, mengajukan gugatan ke pengadilan, namun ditolak di seluruh tingkat peradilan.

Pengadilan Negeri Kayuagung melalui putusan Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Kag memutuskan menolak seluruh gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp20,78 juta. Tidak puas, penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya pun serupa, ditolak. Putusan MA Nomor 3018 K/Pdt/2024 menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan, dan penggugat kembali dibebani biaya perkara.

“Secara hukum, sengketa tersebut telah selesai. Namun ditengah masyarakat, narasi yang berkembang justru makin melebar, terutama setelah nama Asmadi, mantan kepala desa sekaligus anak almarhum Trilogi, ikut terseret dalam perkara lain,” jelas Rumidah.

Pada Desember 2023, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan Asmadi sebagai tersangka kasus korupsi dana plasma desa. Ia diduga menyelewengkan dana hasil kerja sama lahan plasma seluas 205 hektare yang dikelola melalui koperasi desa bersama PT SAML. Jaksa mencatat kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Asmadi dinyatakan terbukti menerima dana tanpa pertanggungjawaban dari hasil setoran plasma sejak 2015 hingga 2021. Ia divonis tujuh tahun penjara, dikenai denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,6 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan empat tahun penjara atau penyitaan aset.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut sepuluh tahun penjara. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Kuasa hukum Asmadi menyebut, dakwaan jaksa terlalu dipaksakan dan menilai kerugian negara dibesar-besarkan. Mereka juga mengklaim bahwa ada aktor lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab. Namun, pengadilan tidak menemukan cukup alasan untuk membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum.

Kepala Desa Rumidah menegaskan bahwa kasus Asmadi menjadi titik balik penting dalam perbaikan tata kelola plasma desa. Ia menyatakan bahwa seluruh dana desa saat ini digunakan untuk pembangunan secara terbuka dan akuntabel.

Menurutnya, setiap pencairan dana kini harus melalui mekanisme ketat dan mendapat persetujuan dari tim pengelola yang melibatkan unsur masyarakat.

“Ada sistem baru, semua serba transparan. Kalau ada yang curiga, mari kita periksa bersama. Kami tidak menutup-nutupi,” kata Rumidah.

Namun ditengah upaya reformasi desa itu, rumor terus beredar. Sebagian warga menduga ada sosok kuat, disebut sebagai “tangan besi”, yang bersekongkol dengan sejumlah tokoh untuk menyingkirkan pengaruh keluarga Trilogi dari panggung kekuasaan desa.

Meski demikian, aparat desa dan sejumlah tokoh masyarakat menyatakan bahwa kondisi warga tetap kondusif. Ketegangan hanya muncul ketika isu-isu lama kembali dimunculkan oleh pihak luar yang diduga memiliki motif tertentu atau kepentingan pribadi. (eml)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan