Yudha- Bahar Berharap Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang Berlangsung Jujur dan Adil

Ketua tim Advokasi Yudha-Bahar Bahar Dr Hendra Yospon SH LLM didampingi Sekretaris Dolly Reza dan anggota tim lainnya saat jumpa pers di Pokso Yudha-Bahar, Sabtu (28/9/2024). --

PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Pasangan Calon Pilkada kota Palembang nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin berharap pelaksanaan Pilkada Palembang 2024 yang saat ini masuk tahap kampanye, bisa berjalan jujur dan adil (Jurdil) demi terciptanya demokrasi yang berpihak pada rakyat. 

Menurut  tim advokasi Yudha-Bahar, terkait pelaksanaan Pilkada saat ini dianggapnya telah menciderai dengan banyaknya temuan- temuan pelanggaran, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon tertentu. 

"Disisi lain penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu cenderung pasif. Padahal penyelenggara diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan, " kata ketua tim Advokasi Yudha-Bahar Bahar Dr Hendra Yospon SH LLM didampingi sekretaris Dolly Reza sekretaris dan anggota tim advokasi lainnya saat jumpa pers di Pokso Yudha-Bahar, Sabtu (28/9/2024). 

Tindakan pencegahan dan penegakan pelanggaran itu sendiri, diatur dalam Perbawaslu nomor 2 tahun 2020, yang sejalan dengan tahapan Pilkada dimulai dari persiapan (anggaran) dan penyelenggaraan penerapan paslon sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024.

"Kami sebagai salah satu pasangan calon Pilkada, telah mengingatkan penyelenggara jauh- jauh hari sebelum penerapan paslon, dengan melaporkan temuan-btemuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon," terang Dolly. 

Dugaan pelanggaran itu diterangkannya, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan program dan anggaran, serta menggunakan fasilitas negara yang menguntungkan paslon tertentu. 

"Temuan dugaan pelanggaran itu diantaranya 3 poin penting, misal alat peraga sosialisasi yang tersebar di kantor Camat dan Lurah, menggunakan kewenangan kegiatan misalnya mengumpulkan RT RW untuk pencalonan, " bebernya. 

 Kemudian pembagian intensif RT (naik) yang dilaksanakan jelang pemungutan suara nanti pada bulan November menjadi pertanyaan, kenapa dikeluarkan saat moment itu. 

"Inilah yang dilaporkan ke bawaslu untuk sengketa, dasar temuan ini kita coba laporan ke Bawaslu, dengan objek sengketa putusan penetapan KPU nomor 612 tahun 2024. Harapan kita Bawaslu memproses laporan kita memanggil dan menyidangkan, bahwa nanti putusan seperti apa kita akan lihat se objektif mana Bawaslu memutuskan, " tandasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang Chairil Anwar Simatupang, membenarkan adanya laporan dari tim advokasi paslon Pilkada Palembang tersebut ke pihaknya, dan saat ini masih dalam proses perbaikan berkas laporan. 

 

"Kami Bawaslu kota Palembang melakukan verifikasi kelengkapan. Dari hasil verifikasi pada tanggal 26 September ada beberapa yang belum lengkap, dan pada tanggal 27 September Bawaslu kemudian memberikan pemberitahuan ke pemohon memberi kesempatan, untuk melengkapi kekurangan tersebut selama 3 hari kerja, yakni pada tanggal 2 Oktober 2024. Jadi ditunggu saja bagaimana selanjutnya, " pungkas Chairil Anwar dalam pesan whatsappnyar (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan