Sah UMP Sumsel Naik Rp 52 Ribu

Para pekerja di Provinsi Sumsel akan menerima UMP yang mengalami kenaikan di tahun 2024 dari sebesar 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177.--

SUMSEL, KORANRADAR.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengumumkan dan langsung mengesahkan Upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel untuk tahun 2024, resmi naik.

Hasil upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024, usai Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumsel, di Hotel Harper, Selasa 21 November 2023.

Secara angka, UMP di Sumsel 2024 sebesar Rp 3.456.874.  Angka upah minimum provinsi (UMP) di Sumsel 2024 naik 1,55 persen dari UMP 2023 yakni sebesar Rp 3.404.177 atau naik di kisaran Rp 52 ribu.

"UMP Sumsel 2024 Rp 3.456.874. UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun pada perusahaan," kata Agus Fatoni.

"Bagi perusahaan yang memberi upah lebih tinggi dari UMP 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tegasnya.

Menurut Agus, UMP itu sesuai dengan PP 51/2023 tentang pengupahan.  Dalam aturan, penetapan UMP harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.

"Semua ada di situ dan rumusan, hitungannya juga sudah ditetapkan menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di daerah,"jelas Agus Fatoni.

Hasil upah minimum provinsi atau UMP Sumsel tahun 2024 melalui rapat antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah sehingga menghasilkan kesepakatan.

"Dalam memutuskan UMP cukup sulit, serikat pekerja maupun pengusaha miliki kepentingan masing-masing dan semuanya harus dilindungi bersama," jelas Agus Fatoni.

Usai ditetapkan upah minimum provinsi atau UMP Sumsel tahun 2024, pengusaha dan pekerja bisa jalan bersama sehingga iklim di Sumsel kondusif.

"Biasanya salah satu pihak tidak menerima, mudah-mudahan bisa saling mengerti, bersinergi agar Sumsel kondusif dan maju," ujarnya.

Koordinasi dan sinergi antara pengusaha dan pekerja, terkait upah minimum provinsi atau UMP di Sumsel untuk tahun 2024 akan membuat dunia usaha kondusif.

"Jika dunia usaha tak kondusif, dirinya memastikan akan berdampak pada banyak hal salah satunya ke perekonomian," jelas Agus Fatoni.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki mengatakan, UMP itu merupakan kesepakatan bersama semua pihak. "Bapak Gubernur (Agus Fatoni) sudah mengumumkan UMP Sumsel untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874," jelas Deliar Marzoeki.

Tag
Share