Pesan Bapenda: Bayar PBB Tepat Waktu, Terlambat Bayar Kena Denda Loh

Masyarakat Kota Palembang diimbau untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu--

M Raimon Lauri mengatakan, mobil kas keliling tersebut sebagai bentuk tambahan fasilitas kemudahan untuk wajib pajak dalam pembayaran PBB dan tunggakan piutang tahun-tahun sebelumnya.

"Kami terus berupaya melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Tahun 2024 ini kami fasilitasi mobil kas keliling, tentu hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, utamanya PBB," ujar M Raimon Lauri belum lama ini.

BACA JUGA:Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air, Pemkot Pagaralam Raih Penghargaan dari Kemendagri

BACA JUGA:Siap-siap, Pemkot Pagaralam segera Buka Seleksi CASN 2024

Mantan Kabag Umum Setda Palembang dan Kepala Dinas Perdagangan ini menjelaskan, layanan mobil kas keliling ini akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan di Metropolis, dimana operasionalnya dari jam 08.00-15.00 WIB.

Berikut jadwalnya, Senin-Kamis atau 2-5 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), Ilir Timur dan Seberang Ulu II. 

Kemudian, Jumat-Rabu atau 6-11 September 2024 dilaksanakan di Sematang Borang, Kalidoni dan Seberang Ulu I. 

Kamis-Selasa atau 12-17 September 2024 di Kecamatan Sukarami, Ilir Timur II dan Plaju. Selanjutnya, Rabu-Jumat atau 18-20 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Kemuning, Sako, dan Jakabaring.

Seterusnya, Senin-Rabu atau 23-25 September 2024 dilaksanakan di Ilir Barat I, Ilir Timur III dan Gandus.

Terakhir, Kamis-Senin 26-30 September 2024 dilaksanakan di Kecamatan Ilir Barat II, Bukit Kecil dan Kertapati.

"Bagi masyarakat Palembang yang ingin membayar PBB dan melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya silahkan datang ke Samsat keliling di kantor Kecamatan masing-masing," pungkasnya.(spt)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan