5.482 Sumur Minyak Masyarakat di Sumsel, Pj Gubernur Sumsel Ungkap Dampaknya

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pimpin Rakor Pertimbangan Penyelesaian Illegal Drilling di Kantor Kemenko Perekonomian RI.-humas pemprov sumsel-

SUMSEL, KORANRADAR.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH. M.S.E, yang juga merupakan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Illegal Drilling yang diselenggarakan Kemenko Bidang Perekonomian RI di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024 pagi. 

Dalam kesempatan itu, Elen mengatakan salah satu alasan pembahasan illegal drilling ini dilakukan karena dampak sosial kemasyarakatannya yang begitu tinggi. Seperti terjadinya kecelakaan, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan bahkan korban jiwa. 

"Salah satunya yang  sangat urgen adalah dampak keamanan dan korban jiwa," ujar Elen. 

Di Sumsel saat ini menurut Elen, sumur masyarakat tercatat ada sebanyak 5.482 sumur. 

BACA JUGA:Seru,Tribute From Indonesia to ASEAN Parts of Warisan Budaya Indonesia Foundation's Heritage Diplomacy Program

Dalam beberapa kali rapat, menurutnya telah dibahas pula mengenai konsep rancangan Permen tentang Revisi Permen 1/2008 terkait sumur tua, namun terdapat perkembangan baru untuk dituangkan dalam bentuk Perpres. 

Menurut Elen satu bulan lalu, Pemprov Sumsel juga sudah melakukan rapat bersama Kapolda dan pihak terkait. Bahkan telah membentuk Satgas khusus untuk penanganan illegal drilling dan refinery ini. 

"Rapat ini kita lakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan kedepan. Sehingga aspek keamanan, aspek pengaturan regulasi bisa dilakukan," jelas Elen. 

Pada perkembangan terbaru tanggal 4 Juni 2024 lanjut Elen, hasil rapat Koordinasi dengan Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa untuk pengaturan sekurang-kurangnya harus dalam bentuk Perpres. Mengingat substansi pengaturannya bersifat lintas K/L (hukum, lingkungan, daerah, badan usaha dll), peniadaan upaya penegakan hukum, penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian dan penanganan illegal drilling dan lain-lain.

BACA JUGA: Launching Program Genius, Ini Target yang Dicapai Tahun 2045

Pengaturan melalui Perpres ini diharapkan sejalan dengan saran Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri dimana pengaturanya mengedepankan upaya peniadaan penegakan hukum agar diusulkan dalam Rapat bersama Presiden untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden. 

Adapun usulan solusi yang dapat dilakukan dalam penanganan illegal drilling ini menurut Elen terdiri dari beberapa hal. Yakni penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian, dan penanganan illegal drilling. Hal ini memerlukan payung hukum minimal dalam bentuk Perpres mengingat substansi pengaturannya, tidak hanya terkait pengaturan disisi minyak dan gas bumi saja tapi juga terkait perizinan lingkungan. Kemudian lebih mengedepankan pembinaan dan meniadakan penegakan hukum. 

Usulan solusi berikutnya kata Elen adalah pengaktifan kembali Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas dengan beranggotakan lintas kementerian atau lembaga yang merupakan salah satu alternatif solusi yang diharapkan mampu menanggulangi kegiatan ilegal migas secara masif dan sistematis. 

“Di Sumsel ini ada 5.482  yang tercatat. Namun faktanya di lapangan bisa dua kali lipat. Lokasi-lokasinya input bukan hanya sumur-sumur tua namun ada banyak juga sumur-sumur baru yang menggunakan data ESDM. Kalau kondisi sumur tua kita bisa maklum. Tapi kalau sudah menggunakan data seismik yang ada di ESDM kemudian mereka gali dengan alat seadanya inilah yang dapat menimbulkan bahaya bencana dan K3L Maka ini akan rawan sekali," jelas Elen. 

Tag
Share