Marak Spanduk Caleg dan Balonkada Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengakui bahwa saat ini banyak spanduk-spanduk bacaleg atau balonkada bertebaran di Kota Palembang--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) akan menurunkan spanduk, baliho milik calon legislatif (caleg) dan Balon kepala daerah (Balonkada) yang melanggar aturan. Penurunan spanduk itu sendiri akan melibatkan Satpol PP, yang memiliki kewenangan. 

Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, yang mengakui bahwa saat ini banyak spanduk-spanduk bacaleg atau balonkada bertebaran di Kota Palembang. 

Bahkan, ada spanduk yang sudah memasang alat peraga di samping atau bawah foto caleg atau balonkada tersebut. "Kalau sudah melakukan ajakan, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan atau menurunkan. Sekarang pun kalau melanggar langsung ditindak,"kata Kurniawan, Selasa 17 Oktober 2023.

Kurniawan mengatakan bawaslu yang ada di kabupaten/kota saat ini masih melakukan penyisiran untuk mengecek apakah terjadi pelanggaran spanduk-spanduk milik bacaleg atau balonkada yang dipasang. 

Saat ini, lanjutnya baru 2 kabupaten/kota yang melakukan penyisiran yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muaraenim, sementara daerah lainnya akan menyusul. Penyisiran dilakukan ke tingkat-tingkat desa.

"Tingkat desa lagi disisir kabupaten/kota seluruhnya sudah dipilih mana yang melanggar. Saat ini baru 2 kabupaten/kota yakni yang OKI, Muaraenim menjalankan itu dan yang lain menyusul," ujarnya. 

Ditambahkan Kurniawan, untuk penertiban sendiri pihaknya Bawaslu Sumsel akan berkoordinasi dengan satpol PP. Penertiban yang dilakukan satpol PP,  lanjutnya,  berdasarkan rekomendasi dari pihaknya. 

"(Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk penertiban. Pol PP melakukan penertiban berdasarkan dari bawaslu yang dianggap melanggar," ungkapnya.

Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke peserta partai politik dalam sosialisasi spanduk dan baliho. Pihaknya pun tidak melarang bacaleg parpol untuk memasang baliho dan spanduk tetapi harus mengikuti aturan.

"Sudah 2 kali memberikan surat imbauan ke parpol dan sosialisasi, boleh memasang tapi jangan ada unsur ajakan seperti mohon bantuan, gambar dengan ada alat peraga," pungkasnya. (zar)

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan