Pertamina Stop Pasokan BBM Selama 30 Hari
Pertamina memastikan distribusi BBM Bersubsidi ke sejumlah SPBU tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya--
PALEMBANG, KORAN RADAR.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh langkah Aparat penegak Hukum (APH) ungkap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi, terkait sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.
Sebagai gantinya, pihak pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137, untuk kebutuhan masyarakat membeli produk Pertalite," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan. Rabu 7 Agustus 2024.
"Kami mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH," Tegasnya.
Selain itu, dapat kami informasikan juga bahwa pihak SPBU juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat. Terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi." Pungkasnya.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah. (mun)