Balitbangda PALI Jajaki Kerjasama Lintas Daerah
Kepala Balitbangda PALI, Khairiman.--
PALI, KORANRADAR.ID - Menggali potensi di masing-masing daerah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjajaki kerjasama lintas daerah.
Penjajakan kerjasama lintas daerah terlihat saat Balitbangda Kabupaten PALI menginisiasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengudang sejumlah kepala Balitbangda di daerah perbatasan dengan Kabupaten PALI, belum lama ini.
Pada FGD yang digelar di kantor Balitbangda Kabupaten PALI dipimpin langsung Kepala Balitbangda PALI Khairiman didampingi Kabid Pembangunan Inovasi dan Teknologi, Hanif serta diikuti tim dari Muara Enim dan Musi Banyuasin.
Saat dihubungi media ini Selasa 14 November 2023, Khairiman menyatakan bahwa pihaknya mengajak Balitbang daerah yang wilayahnya berbatasan dengan kabupaten PALI untuk menggali potensi di masing-masing daerah yang bisa dikerjasamakan.
"Dalam menggali potensi tentu ditemukan permasalahan dilapangan, untuk itu kita upayakan mencari solusinya secara bersama-sama agar potensi di daerah kita masing-masing bisa diangkat untuk menunjang pembangunan daerah," ujar Khairiman.
Khairiman juga menjelaskan replikasi inovasi daerah sebagai sharing praktik baik dalam menunjang indeks inovasi daerah.
"Kita bisa sharing sebanyak-banyaknya replikasi inovasi, baik itu inovasi pelayanan publik maupun yang lainnya," imbuhnya.
Pada FGD yang telah digelar, diakui Khairiman bahwa tim Bappeda Litbang kabupaten Musi Banyuasin dan tim Balitbangda Muara Enim sependapat dengan inisiasi Balitbangda Kabupaten PALI.
"Masing-masing daerah tersebut menyatakan segera menindaklanjuti inisiasi Balitbangda Kabupaten PALI, yakni replikasi inovasi untuk peningkatan indeks inovasi daerah," jelasnya.
Karena sharing-sharing berbagi pengalaman tentang proses pembentukan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah menurut Khairiman sudah sesuai dengan Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Hal itu sudah ada dasarnya, artinya sharing-sharing pembentukan nomenklatur tersebut telah diatur Kementerian Dalam Negeri," tutupnya. (whr)